Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman-Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun, Hakim Sebut Akom Diuntungkan 100.000 Dollar AS

Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis chip itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irman-Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun, Hakim Sebut Akom Diuntungkan 100.000 Dollar AS
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Terjadi penerimaan uang dari penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar," kata anggota majelis hakim Anshari saat membacakan pertimbangan hakim.

Padahal, dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum pada KPK sangat yakin Setya Novanto aktif pada proses pengadaan e-KTP.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar disebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK bekerja sama juga dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan beberapa nama lainnya.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alis Andi Narogong," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6/2017) lalu.

Meski tidak menyebutkan turut serta, majelis hakim mempertimbangkan mengenai pertemuan dua kali antara terdakwa dengan Setya Novanto.

Dalam surat tuntutan, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai penganggaran e-KTP.

"Pertemuan di Grand Melia Setya Novanto bilang akan mendukung proyek e-KTP dan bertemu di lantai 12 gedung DPR. Andi dan Irman minta kepastian anggaran dan Setya Novanto mengatakan akan koordimasikam dengam pimpinan fraksi lainnya," kata anggota majelis hakim Franki Tambuwun.

Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan vonis kemarin, hakim menyatakan Irman dan Sugiharto menguntungkan Ade Komaruddin.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan untuk keduanya.

Dua terdakwa adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017) bulan lalu.

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.


Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas