Nama Setya Novanto Tak Ada dalam Putusan Terdakwa Irman dan Sugiharto
Pada vonis tersebut, hakim hanya menyebut tiga nama anggota DPR yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis 7 tahun dan 5 tahun atau sesuai tuntutan jaksa, Kamis (20/7/2017).
Pada vonis tersebut, hakim hanya menyebut tiga nama anggota DPR yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut.
Ketiga anggota DPR yang menurut hakim menerima uang hasil korupsi e-KTP adalah yakni Miryam S Haryani dari Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Golkar.
Padahal, sebelumnya diduga ada banyak anggota DPR yang menerima uang proyek e-KTP. Salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie mengakui, putusan hakim pada persidangan Irman dan Sugiharto hakim tidak menyertakan Setya Novanto dalam pasal penyertaan.
Padahal, sejak dakwaan hingga tuntutan, jaksa yakin Setya Novanto adalah otak di balik korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Walau Setya Novanto tidak dinyatakan dalam pasal penyertaan, Irene menegaskan hakim mengakui fakta pertemuan antara Setya Novanto dengan para terdakwa terkait pembahasan e-KTP.
"Bahwa ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto kemudian tanggapan Setya Novanto itu dijelaskan," kata Irene seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis siang.
Baca: Sejumlah Nama Diduga Penerima Dana Proyek E-KTP Menghilang dari Putusan Terdakwa Irman
Irene Putrie juga tidak mau menduga, tidak disebutnya Setya Novanto dalam pasal penyertaan terjadi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Miryam S Haryani yang telah dicabut di pengadilan.
Hakim memutuskan hanya menggunakan keterangan di persidangan karena itulah yang menjadi alat bukti.
"Hakim menetapkan bahwa keterangan yang di pengadilan lah yang jadi pertimbangan. Itu hakim yang bisa jawab. Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan kami," kata Irene.
Pada putusan Irman dan Sugiharto, hakim mengatakan bahwa kedua bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
"Terjadi penerimaan uang dari penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar," kata anggota majelis hakim Anshari saat membacakan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis siang.