Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP Akan Terungkap di Persidangan Andi Narogong
Boyamin Saiman, meyakini bahwa nama Setya Novanto akan dipanggil pada persidangan terdakwa, Andi Narogong.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini bahwa nama Setya Novanto akan dipanggil pada persidangan terdakwa, Andi Narogong.
"Memang dalam sidang ini tidak disebut Setya Novanto terima duit. Peran Setya Novanto termasuk terima duit atau tidak pasti akan terungkap pada persidangan Andi Narogong sebagai Terdakwa," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (21/7/2017).
Hal tersebut diungkapkan oleh Boyamin setelah melihat sidang putusan kedua kasus E-KTP. Pada sidang tersebut Majelis Hakim hanya mengatakan Irman dan Sugiharto bekerjasama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
Nama Setya Novanto tidak keluar pada persidangan tersebut. Hanya tiga nama anggota DPR yang disebut menerima uang yakni Miryam S Haryani dari Hanura, Markus Nari dan Ade Komaruddin dari fraksi Partai Golkar.
Boyamin menilai uang yang disebutkan pada persidangan tersebut hanya yang berasal atau diterima atau terkait dengan kedua Irman dan Sugiharto.
"Setya Novanto masuk fakta hukum dan pertimbangan hakim berupa kegiatan pertemuan di Hotel Gran Melia dan di ruang Fraksi Golkar DPR," jelas Boyamin.
"Artinya menurut versiku Setnov terlibat berdasar fakta hukum dan pertimbangan hakim," tambah pengacara Antasari Azhar ini.