Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujaran Kebencian Terhadap Presiden dan Kapolri, ''Bang Izal'' Ditangkap di Koja

Martinus menerangkan, Muhammad Faisal Tanong merupakan pemilik akun facebook Faizal Muhamad Tonong alias Bang Izal.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ujaran Kebencian Terhadap Presiden dan Kapolri, ''Bang Izal'' Ditangkap di Koja
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial.

Muhammad Faisal Tanong (44) ditangkap petugas di rumahnya, komplek perumahan Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (20/7/2017) pukul 05.30 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan petugas tanpa perlawanan," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Martinus menerangkan, Muhammad Faisal Tanong merupakan pemilik akun facebook Faizal Muhamad Tonong alias Bang Izal.

Dia ditangkap karena telah menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan SARA di akun facebooknya itu.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 1 buah hp merk Asus, 1 memory card 16 GB, 1 buah HP Nokia simcard Kartu As, dan 1 buah laptop merk Acer warna hitam.

Modus dugaan pidana yang dilakukan "Bang Izal" yakni, dengan mengedit foto-foto dari internet menggunakan aplikasi dan mengunggahnya ke akun facebook-nya.

Berita Rekomendasi

Hasil edit-an foto-foto dari Bang Izal di antaranya mengandung konten SARA terhadap kristen, penghinaan Presiden Jokowi disebut sebagai PKI, penghinaan partai dan ormas, penghinaan terhadap Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta konten ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Martinus, petugas telah meminta keterangan terhadap ahli bahasa.

Diduga konten yang diunggah pelaku dalam akun facebooknya itu melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 (b) 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas