Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beras Subsidi Seharga Rp 6.000 Dioplos Lalu Dijual Rp 20 Ribu Per Kilogram

PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, digerebek Kamis (20/7/2017).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Beras Subsidi Seharga Rp 6.000 Dioplos Lalu Dijual Rp 20 Ribu Per Kilogram
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.

"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," tutur Tito.

Ambil Beras dari Petani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan para pelaku pengoplos beras mengambil langsung gabah kering dari petani. Mereka kemudian menggiling lalu dioplos.

"Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium," ujar Rikwanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.

Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.

Berita Rekomendasi

Petani juga akan lebih memilih menjual Gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.

Rikwanto mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan.

Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam," kata dia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Saham Anjlok
Sementara itu harga saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) terus merosot setelah gudang beras yang dikelola anak usahanya PT Indo Beras Unggul disegel kepolisian karena melakukan penipuan dan pengoplosan beras premium dengan beras bersubsidi.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat (21/7/2017), saham AISA merosot 24,92 poin atau 400 poin ke level Rp 1.205 per saham.

Saham tersebut pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 1.605 per saham. (coz/dwi/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas