Mantan Mentan Anton Apriyantono: Ini Fitnah, Biar Pengadilan Akhirat yang Membalas
"Semakin banyak yang fitnah, ini cara Allah memberikan ladang amal ibadah. Kalau yakin benar enggak ada yang ditakuti," kata Anton
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menggrebek gudang PT. Indo Beras Unggul di Bekasi. Dua anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF), PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dan PT Sekses Abadi Karya Inti (PT SAKTI), diduga melakukan praktik curang dan pembohongan publik atau pemalsuan melalui bisnis beras kemasan produksinya.
Penggrebekan itu menyeret nama Mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Ia disebut duduk sebagai Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS). Anton angkat bicara mengenai hal tersebut.
Ia menegaskan tuduhan ke perusahaannya merupakan fitnah besar. "Semakin banyak yang fitnah, ini cara Allah memberikan ladang amal ibadah. Kalau yakin benar enggak ada yang ditakuti," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/7/2017).
Anton mengaku tidak akan melapor balik tudingan tersebut. Ia membiarkan pengadilan akherat yang membalas fitnah tersebut.
"Biarkan saja pengadilan akherat yang akan membalasnya, semakin banyak difitnah, semakin banyak amal ibadah buat saya," kata Anton.
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan sementara Tim Satgas Pangan, termasuk Dittipideksus Bareskrim Polri, kedua perusahaan produksi beras itu membeli gabah kering giling bersubsidi dari petani seharga Rp4.900/kg.
Angka itu jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, yakni Rp3.700/kg.
"Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017, di mana untuk harga acuan pembelian dipetani, gabah kering panen Rp3.700/kg, gabah kering giling Rp 4.600/kg, dan beras Rp 7.300/kg," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto.
Menurut Ari, praktik tersebut membuat para petani lebih memilih menjual gabahnya kepada kedua perusahaan tersebut. Di sisi lain, praktik itu terindikasi curang dalam peraturan persaingan usaha karena membuat pelaku usaha sejenis merugi dan gulung tikar.
Selanjutnya, kedua perusahaan itu mengolah gabah kering petani yang seharusnya beras bersubsidi justru menjadi beras jenis medium dengan kemasan merk Ayam Jago Maknyuss, Jatisari, Rumah Adat, dan Desa Cianjur. Selanjutnya, beras kemasan dipasarkan di pasar modern.
Harga beras kemasan yang dipakai dan dibanderol kedua perusahaan itu sampai tingkat konsumen tidak tanggung-tanggung tingginya.
Untuk merk Ayam Jago Rp 102/5 kg atau Rp20.400/kg, merk Maknyuss Rp68.500/5 kg atau Rp13.700/kg, merk Jatisari Rp65.900/5 kg atau Rp13.180/kg, merk Rumah Adat Rp101.500/5 kg atau Rp20.300/kg dan merk Desa Cianjur Rp101.500/5 kg atau Rp. 20.300/kg.
Harga beras tersebut melanggar Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017, yang di antaranya mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah sebesar Rp9.500/kg.
"Kedua anak perusahan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017," jelasnya.
Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementan, Kemendag, KPPU, dan Perum Bulog, melakukan penggerebekan terhadap gudang PT IBU di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017).
Dari gudang seluas 2 hektare itu, petugas menemukan beras kemasan medium berbagai merk ternama siap edar dan gabah kering sebanyak 1.161 ton. Diduga perusahaan itu melakukan praktik curang persaingan usah dan pengoplosan beras disertai penipuan kandungan gizi beras.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang ikut dalam penggerebekan itu menyampaikan, jenis beras yang paling ditemukan dalam penggerebekan itu adalah IR 64 yang disubsidi oleh pemerintah yang harga pasarannya sekitar Rp6.000/kg sampai Rp7.000/kg. Namun, temuan di lapangan beras tersebut dijual dengan harga tiga kali lipat lebih mahal, yakni Rp 20.400 /kg untuk merk Ayam Jago saja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.