KSPI Akan Pidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang Langgar Penerapan UU BPJS bagi Buruh
"Kami banyak menerima laporan dan sudah kami konfirmasi langsung bahwa ternyata 6 bulan setelah ter-PHK, buruh tidak dilayani BPJS-nya," ujar Iqbal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bekerja keras untuk melindungi hak buruh Indonesia.
Hal ini tampak dalam konferensi pers terkait penolakan KSPI terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017), KSPI berencana untuk mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan Undang-Undang BPJS bagi buruh yang kena PHK.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan sikap KSPI ini adalah sesuatu yang wajar, lantaran kesejahteraan dari para buruh yang terancam PHK.
"Kami banyak menerima laporan dan sudah kami konfirmasi langsung bahwa ternyata 6 bulan setelah ter-PHK, buruh tidak dilayani BPJS-nya," ujar Iqbal.
Hak buruh untuk mendapatkan pelayanan setelah 6 bulan ter-PHK itu bahkan tercantum dalam UU BPJS.
"Dalam UU BPJS, 6 bulan ke depan setelah di PHK, seharusnya masih ditanggung oleh pihak BPJS. Mau itu statusnya pegawai kontrak atau tetap, ditanggung. Tapi kenyataannya tidak," kata Iqbal dengan geram.
Pihak BPJS berkilah bahwa alasan mereka tak menanggung buruh ter PHK karena tidak adanya uang.
Iqbal menyatakan jika sudah mengetahui masalahnya uang, terlihat aneh mengapa mereka tak berusaha mencari solusi.
Dan karena itu tercantum di UU, pihak BPJS harus memberikan hak para pengguna BPJS, dalam hal ini buruh ter PHK.
"Kami siap pidanakan direksi dari pihak BPJS. Tuntutan penjara 8 tahun. Kesejahteraan buruh harus terjamin," pungkas Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.