Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Pramuka Ditahan Menpora, Politisi PKS: Pemerintah Jangan Lebay !

Sebab, pembekuan itu didasarkan oleh dugaan pada individu. karena Ketua Kwarnas Pramuka terindikasi beraliansi pada ormas yang dibubarkan Pemerintah

zoom-in Anggaran Pramuka Ditahan Menpora, Politisi PKS: Pemerintah Jangan Lebay !
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault sebelum menerima penghargaan Tunas Kencana pada acara penutupan Jambore Nasional X di Buperta cibubur, Jakarta, Sabtu (20/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembekuan anggaran Pramuka senilai Rp 10 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi dinilai anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah sebagai tindakan berlebihan.

Sebab, pembekuan itu didasarkan oleh dugaan pada individu.

"Alasan pembekuan dana Gerakan Pramuka adalah karena Ketua Kwarnas Pramuka terindikasi beraliansi pada ormas yang dibubarkan Pemerintah. Lho, apa kaitannya dengan Gerakan Pramuka (GP) sampai harus dibekukan dananya? Apakah GP selama ini menyebarkan paham sesat menyesatkan? Apakah GP merupakan afiliasi dari ormas yang dibubarkan Pemerintah? Please deh pemerintah, jangan lebay," kata Ledia dalam pernyataan persnya yang diterima Tribunnews, Selasa(25/7/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka hadir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, berasaskan pancasila dan seiring waktu sudah diatur tupoksi, hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010.

Berdasarkan Undang-undang pula Gerakan Pramuka mendapat dana dari pemerintah yang dialokasikan lewat APBN. Maka Ledia pun mengingatkan bahwa anggaran yang sudah termaktub dalam APBN tidak bisa seenaknya dibekukan, apalagi kalau didasari alasan persoalan individual.

"Kalaupun ada pembekuan harus ada persoalan krusial, seperti adanya temuan penyimpangan dana. Itupun pembekuan dana tidak bisa semena-mena diputuskan menteri tetapi harus dirapatkan lebih dahulu, tidak asal main tuduh lalu bekukan dana," ujar Ledia.

Karena itu Ledia sekali lagi mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap berlebihan dalam mengimplementasikan kebijakan.

Berita Rekomendasi

"Kita ini kan mengaku negara hukum, ya jalani hukum dengan benar. Perppu yang terkait dengan pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bermasalah kan menyasar kepada lembaga ormas tersebut saja berikut individu yang terbukti merupakan anggota ormas,"kata Ledia.

Lagipula lanjut Ledia Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka juga belum terbukti benar merupakan anggota ormas yang dibubarkan.

"Belum ada pembuktian kan? Lalu kalau, ini saya tegaskan kalau ya, beliau akhirnya terbukti merupakan anggota ormas tersebut, lantas kaitannya dengan membekukan dana Gerakan Pramuka apa?Tidak ada kan. Apalagi ini belum ada klarifikasi sudah main bekukan anggaran. Aneh sekali. Makanya sekali lagi saya katakan, pemerintah jangan lebay lah," kata Ledia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas