Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen
Anggita Eka Putri (28), mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggita Eka Putri (28), janda beranak satu yang ikut ditangkap bersama mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.
Perempuan warga Bogor tersebut bahkan mengaku pernah diberi tawaran rumah dan apartemen seharga miliaran rupiah.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdawa Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis, 25 Januari 2017, di mall Grand Indonesia.
Saat itu Patrialis tengah bersama Anggita serta anak, ibu, dan sepupu Anggita.
Anggita mengaku pernah mendapat pemberian berupa mobil Nissan March, uang, dan pakaian dari Patrialis.
"Kalau uang tidak banyak, terakhir itu dalam bentuk mata uang dolar AS," kata Anggita.
Sejak kapan kenal Patrialis? Anggita mengaku mengenal Patrialis sejak 2016 di lapangan golf.
"Di kantor aku sebelumnya pas lagi kerja. Aku diminta seorang teman kerja, katanya ada yang mau buat member (keanggotaan golf) di kantor aku. Lalu aku samperin. Ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," kata Anggita saat ditanya Jaksa Lie Putra Setiawan.
Sejak perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin erat.
Walau tidak diceritakan mengenai awal mula kedekatan, Anggita mengaku pernah diberi mobil, pakaian, dan uang 500 dolar AS.
Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 dolar AS (setara Rp 931 juta), Rp 4.043.195, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sedang Ng Fenny merupakan General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggita juga mengungkapkan dijanjikan pemberian berupa apartemen dan rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.