Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen
Anggita Eka Putri (28), mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
"Sempat ditawarkan saja," kata Anggita.
Ditambahkan, tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai apartemen itu. Selain belum tahu di mana letaknya, Anggita ternyata tidak menyukai tinggal di apartemen.
"Karena akunya nggak mau tinggal di apartemen di Jakarta. Setelah itu tidak ada pembahasan lagi tentang apartemen tersebut," aku Anggita.
Tak Membantah
Anggita juga pernah diajak Patrialis untuk melihat rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 25 Januari 2016.
"Hanya untuk lihat-lihat saja. Harganya waktu itu sekitar Rp 1 sampai Rp 2 miliar," ungkap Anggita.
Perempuan kelahiran 12 Juli 1992 itu sempat ditanya mengenai uang 500 dolar AS (setara Rp 6,6 juta) yang ditemukan penyidik KPK di dompetnya ketika dilakukan penangkapan terhadap Patrialis.
"Betulkah uang 500 dolar AS di dompet saudara yang diamankan pada 25 Januari 2017 itu dari Patrialis?" tanya Jaksa Lie Putra Setiawan.
"Betul dan sudah disita KPK," jawab Anggita.
Sedang mobil merek Nissan March diberikan sekira November atau Desember 2016, tepat sebelum Patrialis menjalankan umrah.
"Mobil diberikan sebelum umrah, mungkin November akhir," ungkap Anggita.
Ia mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dan Patrialis.
"Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan Bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegas Anggita.
Menanggapi kesaksian Anggita tersebut, Patrialis mengakuinya.
"Kesempatan ini untuk mengklarifikasi. Betul saya di-OTT (operasi tangkap tangan) bukan berdua tapi berlima orang, di tempat terbuka untuk umum. Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tapi 100, 200, lalu 200. Jadi tiga kali, semacam pemberian, semacam tips lah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini," ungkap Patrialis. (tribunnetwork/ric)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.