Masinton Sebut Gerindra Keluar Dari Pansus Angket KPK Karena Pengesahan RUU Pemilu
"Sikap Gerindra kan lebih daripada setelah paripurna RUU Pemilu. Dikaitkan sama angket. Tapi kan harusnya konsisten dong. PAN ikut kok. PKB juga,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu menuding sikap fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus didasari persoalan politik.
Kata Masinton, fraksi Gerindra memutuskan keluar dari Pansus Angket karena pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Sikap Gerindra kan lebih daripada setelah paripurna RUU Pemilu. Dikaitkan sama angket. Tapi kan harusnya konsisten dong. PAN ikut kok. PKB juga," kata Masinton di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Menurut Masinton, sejak awal Gerindra mendukung pembentukan Pansus AngketKPK.
Hal itu memang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.
Desmond mengatakan fraksi Partai Gerindra akan mundur dari Pansus Hak Angket jika KPK bisa membuktikan tuduhan adanya tekanan beberapa anggota DPR terhadap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.
Masinton menegaskan keluarnya fraksi Partai Gerindra tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Pansus Angket KPK.
"Ya enggak ngaruh, paripurna kan keputusan bersama. Mekanisme pengambilan keputusan di paripurna kan lewat musyawarah, juga bisa lewat voting," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Gerindra memilih walk out saat sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.
Pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi. Sebab hanya tersisa enam fraksi yang semuanya sepakat memilih Paket A.
Paket A terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.