Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nasir Berburu Dosen HTI, Hasilnya Diumumkan 26 Juli

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berburu dosen maupun perangkat kampus yang menjadi pengikut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Nasir Berburu Dosen HTI, Hasilnya Diumumkan 26 Juli
Tribun Jogja/Ikrar Gilang Rabbani
Menristek Dikti Mohamad Nasir (tengah) berbincang santai dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) dan Rektor UGM Panut Mulyono (kiri) pada Sabtu (22/7/2017) di sela-sela pembukaan Kongres ke-9 Pancasila UGM. TRIBUN JOGJA/IKRAR GILANG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berburu dosen maupun perangkat kampus yang menjadi pengikut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menristekdikti M Nasir memastikan bakal mengumumkan hasil penelusuran mereka pada 26 Juli mendatang.

"Nanti akan saya umumkan tanggal 26 (Juli 2017)," ujar Menristekdikti M Nasir di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Pemerintah telah mencabut badan hukum HTI lantaran dianggap berbeda haluan dengan Pancasila. Oleh karena itu, semua pegawai negeri sipil harus berpegang teguh pada Pancasila dalam hal bernegara.

"Kalau terjadi pelanggaran disiplin, pegawai diperingatkan. Cara memperingatkannya adalah mereka harus kembali lagi, mengundurkan diri kalau dalam kepengurusan, dia harus mengundurkan diri, dan dia tak lakukan aktivitas kembali seperti sebelumnya sebagai HTI," ungkapnya.

Menurutnya, dosen atau pegawai kampus yang tidak berafiliasi dengan HTI bisa tetap bekerja di perguruan tinggi negeri. Namun, bila mereka memilih HTI, Nasir meminta mereka untuk mengundurkan diri dari PNS.

"Ya, tiga kali peringatan, peringatan itu bisa 1 sampai 2 bulan. Tujuannya agar mereka kembali lagi membangun pendidikan tinggi lebih baik," paparnya.

Berita Rekomendasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri.

"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.

"Gimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.

Namun, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI.

PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.

"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.

Terkait imbauan ini, Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas