Tahanan KPK Bandingkan Fasilitas Rutan di Gedung KPK dengan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ini Bedanya
Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengungkapkan kisah-kisahnya selama mendekam di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi gedung KPK.
Handang ditahan KPK sejak 22 November 2016 karena menjadi tersangka usai diciduk dalam operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK saat menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Handang lebih beruntung ditempatkan di Rutan gedung c1 dibandingkan dengan tahanan lainnya misalnya yang ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kata Handang, dari segi fasilitas, Rutan C1 lebih baik dibandingkan dengan Rutan Guntur.
"Lebih bagus daripada di Guntur. Satu fasilitasnya, di situ AC ada, tv ada, kamar mandinya di dalam," kata Handang sembari menunggu sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Handang mengungkapkan memang ada perbedaan fasilitas kamar mandi di C1 dibandingkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Di Rutan, kamar mandinya hanya setengah.
Selain itu, Handang juga memuji karena dalam satu ruangan mereka tidak terlalu banyak.
Handang berbagi dengan dua tahanan lainnya.
Dua rekannya adalah bekas terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Raul.
"Jadi hanya satu kamar tiga orang. Cukup manusiawilah," kata Handang sembari memuji makanan yang dinilainya bagus.
Pada kasus tersebut, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.