Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Persilakan Yusril Tentukan Pemohon Uji Materiil Perppu Ormas

Hakim Palguna memberikan kebebasan lantaran Yusril meminta pendapat dari hakim panelis yang diketuai Arief Hidayat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim MK Persilakan Yusril Tentukan Pemohon Uji Materiil Perppu Ormas
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Panelis hakim MK yang diketuai Arief Hidayat dan terdiri dari I Dewa Gede Palguna serta Suhartoyo memimpin sidang pendahuluan permohonan uji materiil dengan pemohon HTI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota majelis sidang pendahuluan permohonan uji materiil Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi massa, I Dewa Gede Palguna memberikan kebebasan kepada Yusril Ihza Mahendra dalam menentukan pemohon dalam permohonan tersebut.

Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) pukul 10.30 WIB mendampingi Sekretaris Umum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Hakim Palguna memberikan kebebasan lantaran Yusril meminta pendapat dari hakim panelis yang diketuai Arief Hidayat mengenai siapa yang seharusnya dicantumkan sebagai pemohon.

Apakah tetap atas nama HTI seperti dalam registrasi permohonan atau diubah menjadi perseorangan lantaran HTI sudaj dibubarkan secara hukum.

"Soal pemohon badan hukum atau individu, keduanya dibenarkan dalam peraturan MK. Kami tidak menjawab karena itu kewenangan pemohon untuk meyakinkan MK."

"Bisa juga sebagai badan hukum tetapi dengan catatan sudah dibubarkan sehari setelah pendaftaran permohonan," ujarnya dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara nomor 39/PUU-XV/2017 itu Yusril akhirnya menentukan pihaknya akan mengajukan Ismail Yusanto selaku sekretaris utama HTI sebagai pemohon perseorangan.

Yusril mempertimbangkan kemungkinan permohonan tidak diterima jika terus mengajukan judicial review dengan pemohon badan hukum HTI yang telah dibubarkan.

"Walaupun semua fakta permohonan yang kami sampaikan benar dan bisa dipertanggungjawabkan namun berpotensi dihentikan karena status HTI yang sudah dibubarkan."

"Justru dengan mengajukan perseorangan lebih kuat legal standingnya, di mana Pak Ismail Yusanto dilarang berserikat padahal dijamin dalam Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas