Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini keluar dari mobil setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini, PNS Kab Klaten-Suramlan, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas‎ Pendidikan Kab Klaten, dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini, dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.

Berita Rekomendasi

Untuk Sri Hartini dan Suramlan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Atas kasus ini lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20‎ tahun 2001 tentang Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas