KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini, PNS Kab Klaten-Suramlan, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten, dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten.
Mengaku Mantan Pegawai McDonald, Pria Ini Beberkan Fakta Mengerikan di Balik Mesin Pembuat Es Krim https://t.co/2oC3fb3xrA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini, dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Untuk Sri Hartini dan Suramlan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Atas kasus ini lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP
Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.