Wali Kota Mojokerto Gontai Diberondong Penyidik KPK 22 Pertanyan
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Sejumlah pertemuan-pertemuan juga dikonfirmasi kepada keduanya. Khusus untuk Sekda Mojokerto, penyidik menanyakan pembahasan anggaran di APBD Mojokerto.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka ini hasil operasi tangkap tangan Satgas KPK di Mojokerto. Satgas memeriksa mereka intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet diketahui menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah ada kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Sebagai pemberi suap Wiwiet dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.