Komisioner Ombudsman Tidak Sepakat Jika PT IBU Disebut Digerebek
Alamsyah mengungkapkan penggerebekan itu biasanya dilakukan setelah adanya proses pengintaian layaknya operasi narkoba.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih menilai tidak tepat penggunanaan istilah penggerebekan yang digunakan untuk menyebut tindakan yang dilakukan Kepolisian dan Kementerian Pertanian terhadap PT (Indo Beras Unggul) (IBU).
Setelah mengundang dan mendengarkan keterangan berbagai pihak, termasuk dari pihak Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, istilah penggerebekan tersebut adalah istilah yang digunakan media.
Alamsyah mengaku mendengar keterangan tersebut langsung dari Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono.
"Dia bilang bukan loh Pak. Ini kan istilah di media. Itu kan proses sederhana. Bareskrim itu dalam konteks pangan sedang penyelidikan untuk berkaitan dengan perbaikan tata niaga juga. Bukan di PT IBU (saja) ada di beberapa lokasi lain, kebetulan salah satu PT IBU," kata Alamsyah Saragih saat diskusi bertajuk 'Republik Beras' di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Alamsyah mengatakan polisi datang ke lokasi sesudah dilakukan uji sampel terlebih dahulu. Berdasarkan uji sampel tersebut, ditambah informasi di tengah distribusi beras, maka polisi kemudian memasang garis polisi atau police line untuk 'mengamankan' barang bukti.
Mengenai kedatangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ari Dono sebagaimana yang dituturkan Alamsyah itu disebabkan karena biasanya memang ada peninjauan langsung dari pimpinan.
Alamsyah mengungkapkan penggerebekan itu biasanya dilakukan setelah adanya proses pengintaian layaknya operasi narkoba.
"Itu bukan gerebek. Memangnya aoperasi narkoba. Kalau narkoba itu setelah pengintaian, gerebek dulu baru tarik orangnya suruh uji lab," kata dia.
Sebelumnya, Polri dan Kementerian Pertanian melakukan operasi terhadap gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Perusahaan itu digerebek karena diduga memanipulasi harga beras subsidi menjadi harga beras premium.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton yang berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain beras, 15 orang telah diamankan Polri.
PT IBU diduga menjual beras jenis IR64 dengan label Cap Ayam dan Maknyuss dengan harga Rp 13.700/kg dan Rp. 20.400/kg.