Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Pastikan Dana Haji Sah Dipakai untuk Infrastruktur, Ini Ulasan Lengkapnya

Cholil pun menjelaskan bahwa kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama tetapi oleh BPKH.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Pastikan Dana Haji Sah Dipakai untuk Infrastruktur, Ini Ulasan Lengkapnya
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH Cholil Nafis berdialog dengan Prof. Dr. Fritz Schulz tentang wajah Islam Indonesia di Georg-August-Universität Göttingen, Jerman, Jumat (23/9/2016). DOKUMENTASI KH CHOLIL NAFIS 

Sesuai UU pengelolaan keuangan haji pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan haji itu untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensipenggunaan biaya ibadah haji sepenuhnya untuk kemaslahatan umat Islam.
Oleh karenanya, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji.

"Hal yang paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji itu pemondakan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu difasilitasi," jelasnya.

Seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola melalui investasi dana haji yang jumlahnya Rp 90 triliun, itu akan lebih memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji sekaligus aman dan mendapat hasil investasi yang besar.

Karena saat musim haji, jemaah dapat pemondokan yg dekat masji dil haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kpd jemaah umrah.

2. Apakah investasi dana haji perlu izin kepada calon jemaah haji?

Lebih lanjut ia menjelaskan secara garis besarnya perlu izin dari jemaah saat setor biaya haji melalui akad yg disepakati.

Demikian juga izin dari jemaah yang sudah setor sebelum UU no 34 thn 2014 disahkan.

BERITA TERKAIT

Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya.

Menurutnya, caloh jemaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang niat untuk diinvestasi dan tak tercantum dalam akad saat setor mendapat nomer seat itu untuk mewakil investasinya ke BPKH.

"Mekanisme izin bisa dicari yang paling mudah untuk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yang tersedia saat ini," jelasnya.

Mungkin juga BPKH menawarkan kepada jemaah siapa yang mau diinvestasikan dan siapa yang hanya menyetor untuk haji saja. Sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan.

Bahkan bisa juga untuk menghindari inflasi rupiah terhadap dollar saat pelunasan nanti ditawarkan krus dollar kepada jemaah saat setor pertama biaya berangkat haji.

"Sangat penting juga transparan dalam akad pengelolaan keuangan haji," katanya.

3. Apa akad yang akan digunakan?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas