Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris pemilik perusahaan importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi itu diperiksa sebagai saksi dengan tiga tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Kamaludin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kamaluddin kemudian menghubungi Patrialis Akbar karena keduanya berkawan dekat.

Adapun hal yang memberatkan adalah Basuki dan Fenny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

Kedua terdakwa juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar saat masih menjadi Hakim Konstitusi.

Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas