Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris pemilik perusahaan importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi itu diperiksa sebagai saksi dengan tiga tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Kamaludin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Sementara terdakwa lainnya yakni Ng Fenny dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, walau keduanya bukan pemohon uji materi, faktanya mereka memiliki kepentingan besar agar uji materi tersebut dimenangkan.

Soalnya, sejak UU Nomor 41 Tahun 2014 berlaku pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.

Sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan.

Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Kondisi itu mengakibatkan permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, menurun.

Basuki dan Ng Fenny kemudian menugaskan Kamaluddin untuk mengecek perkembangan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kamaluddin kemudian menghubungi Patrialis Akbar karena keduanya berkawan dekat.

Adapun hal yang memberatkan adalah Basuki dan Fenny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

Kedua terdakwa juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar saat masih menjadi Hakim Konstitusi.

Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas