Patrialis Akbar Sebut Nama Ahok dalam Rekaman yang Diputar di Pengadilan Tipikor
Kamluddin membantah jika penyebutan Ahok untuk kata ganti Basuki tersebut untuk menyamarkan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga dan Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ahok muncul dalam persidangan terdakwa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Nama itu muncul saat rekaman sadapan antara terdakwa Kamaluddin dengan Patrialis diperdengarkan di persidangan. Rekaman tanggal19 Desember 2016 itu, terdengar Patrialis menanyakan kepada Kamaluddin apakah akan mengajak Ahok.
"Ahok mau ngobrol enggak?" tanya Patrialis dalam rekaman sadapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Kamalluddin kemudian menjawab akan mengajak Ahok. Ketika ditanya Jaksa, Kamaluddin mengaku Ahok yang dimaksud adalah terdakwa Basuki Hariman.
"Pak Basuki. Kami rencana mau main golf di Royal kalau bisa Pak Basuki ikut ngobrol," kata Kamaluddin menjawab pertanyaan Jaksa Lie Putra Setiawan.
Menurut Kamaluddin, Basuki diajak serta untuk membicarakan perkembangan mengenai uji materi tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Untuk informasikan perkembangan yang Pak Basuki selama ini mintakan uji materi," kata dia.
Kamluddin membantah jika penyebutan Ahok untuk kata ganti Basuki tersebut untuk menyamarkan. Pada persidangan ini, Kamalulddin hari ini bersaksi untuk Patrialis Akbar.
Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.(*)