Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Pamekasan Diperiksa Intensif

Tim mengamankan sejumlah orang, sebagian masih dalam proses pemeriksaan di sana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kajari Pamekasan Diperiksa Intensif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih memeriksa intensif Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra dan lima orang lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

"Tim mengamankan sejumlah orang, sebagian masih dalam proses pemeriksaan di sana (Pamekasan)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Mereka yang turut diamankan selain Kajari Pamekasan, ialah Kepala Inspektorat Pamekasan dan 2 stafnya, Kepala Desa Dasok serta Kepala Desa Mapper Tlanakan yang kini juga diperiksa di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.

OTT KPK yang kembali menyeret jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan itu terkait penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.

"Benar ada kegiatan OTT tim di daerah Jawa Timur, terkait dengan perkara hukum, info selanjutnya akan disampaikan kemudian karena tim masih di lapangan" kata Febri.

Febri juga belum bisa membeberkan secara rinci soal ruangan mana saja yang disegel dan digeledah atas OTT ini, termasuk pula barang bukti apa saja yang disita penyidik.

KPK memiliki waktu 1x24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas