Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Sidang Praperadilan Memperkuat Langkah KPK Usut Kasus BLBI

"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait indikasi salah satu obligor yang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keputusan Sidang Praperadilan Memperkuat Langkah KPK Usut Kasus BLBI
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar.

Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin diketahui berstatus tersangka kasus korupsi BLBI di KPK.

"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait indikasi salah satu obligor yang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI

Febri melanjutkan saat ini KPK fokus mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut.

Berita Rekomendasi

"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," katanya.

‎Diketahui dalam putusannya, Hakim Effendi menolak semua eksepsi termohon seluruhnya.

Hakim berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.

Dalam pertimbangannya, Effendi mengatakan tindakan KPK sebagai termohon yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sah dan berdasar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas