KPK Janji Ungkap Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Ferbi juga mengamini pihaknya berkewajiban membuktikan adanya indikasi suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengungkap kasus dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai, seperti yang terungkap di persidangan terdakwa Basuki Hariman beberapa waktu lalu.
"Tentunya kami wajib membuktikan perbuatan-perbuatan, kronologis-kronologi, indikasi-indikasi yang dilakukan para terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/8/2017).
Diketahui suap Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan tujuh kontainer daging diketahui dalam surat tuntutan Basuki di persidangan dugaan suap Judicial Review UU No 41 tahun 2014.
Daging yang diketahui milik Basuki Hariman itu sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Ferbi juga mengamini pihaknya berkewajiban membuktikan adanya indikasi suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut.
Namun saat ini pihaknya masih fokus di perkara suap Judicial Review yang menjerat Basuki. Penanganan perkara Bea Cukai dilakukan secara terpisah.
Lantaran kasus ini masih proses penyelidikan sehingga belum bisa diungkap. Namun apabila sudah naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya, maka Febri berjanji akan mempublikasikan.
"Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah," tegas Febri.
Sebelumnya saat jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Juli 2017 kemarin.
Terungkap KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Basuki Hariman.
Munculnya penyelidikan ini karena adanya keberatan pengacara Basuki lantaran tim penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan.
Jaksa KPK yang diwakili Lie Putra Setiawan menjelaskan, berdasar pengaduan masyarakat pada tanggal 28 Maret 2016, diketahui ada kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Jaksa Lie, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, tapi belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas sebab sudah ada kesepakatan antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman.
Masih menurut jaksa Lie, diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan atas Basuki. Selain Basuki, petugas KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya penyuapan atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.
Jaksa Lie menambahkan kasus dugaan penyelundupan daging itu baru sebatas penyelidikan. Untuk itu, belum bisa disebutkan siapa oknum di Bea Cukai yang disebut dalam sadapan.