Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tersangka Suap Penyimpangan Dana Desa di Pamekasan Tiba di KPK

Dari 5 orang tersangka, dua di antaranya adalah Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Editor: Sapto Nugroho
ati Pamekasan, Achmad Syafii (tengah) digiring petugas KPK untuk masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi. (Tribunnews/Herud
ati Pamekasan, Achmad Syafii (tengah) digiring petugas KPK untuk masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi. (Tribunnews/Herud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap dana desa, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi.

Dari 5 orang tersangka, dua di antaranya adalah Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (tengah) digiring petugas KPK untuk masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii (tengah) digiring petugas KPK untuk masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi. (Tribunnews/Herudin)

KPK membawa kelima orang tersangka itu dengan 2 mobil tahanan.

Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.45 WIB.

Sebelumnya, kelima tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Jawa Timur dan pada Kamis pukul 05.00 WIB diterbangkan dari Bandara Juanda, Sidoarjo, menuju Jakarta.

Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya tiba di kantor KPK Jakarta memakai masker, Kamis (3/8/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya (pakai masker) saat digelandang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi. (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (2/8/2017) di rumah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Kajari Pamekasan itu diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan perkara penyimpangan dana desa yang nilai proyeknya berkisar Rp 100 juta.

Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas