Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Kejaksaan Agung Langsung Nonaktifkan Kajari Pamekasan

Pihak Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan Kepala Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Kejaksaan Agung Langsung Nonaktifkan Kajari Pamekasan
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Konferensi Pers Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan Kepala Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Kajari Pamekasan itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), dalam dugaan suap kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.

"Sudah pastilah itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Namun Rum mengatakan bahwa Kejagung tidak akan langsung memberhentikan Rudi. Pihaknya masih menunggu keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap Rudi.

"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. Dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan enggak boleh tinggal," tambah Rum.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka setelah menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.

Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas