Tjahjo Kumolo: Kasus Fidelis, Kalau Pengguna dan Pengedar Narkotika Langsung Pecat
Pria yang mengenakan kemeja putih ini menampik jika dirinya tidak mempertimbangkan situasi yang dialami Fidelis.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan komentarnya mengenai kasus Fidelis Arie Sudarwoto terkait kepemilikan 39 batang ganja yang digunakan untuk mengobati istrinya.
Hal ini dikemukakan Tjahjo sebelum dirinya memasuki ruang auditorium tempat acara Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jl Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
"Mengenai PNS ganja? Saya kira itu kewenangan hakim, kami tidak intervensi. Mungkin sebagai PNS-nya nanti akan kita lihat, kalau memang pengguna, pengedar, langsung pecat," ujar Tjahjo.
Pria yang mengenakan kemeja putih ini menampik jika dirinya tidak mempertimbangkan situasi yang dialami Fidelis.
"Saya kira, sebagai PNS, kami akan pertimbangkan. Ini niatnya untuk obati istrinya, meski secara UU salah. Artinya harus ada kebijakan tersendiri," ujar Tjahjo kepada Tribunnews.com.
Ia menegaskan jika pihaknya sedang mengkaji mengenai masalah dan pertimbangan ini.
Jika benar Fidelis intinya bukan pengguna, bukan pemakai dan tidak mengendarkan, hanya untuk istrinya saja, tentu itu akan dijadikan faktor dan bahan pertimbangan tersendiri.
Diberitakan sebelumnya, Fidelis Arie Sudewarto (36), warga Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia didakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), dan menanam puluhan pohon ganja untuk pengobatan mendiang istrinya yang menderita penyakit syringomyelia.
Yeni Riawati, istri Fidelis, menderita penyakit yang dipicu oleh tumbuhnya kista berisi cairan di dalam sumsum tulang belakang tersebut sejak 2013 silam.
Tak kunjung sembuh, Fidelis mencari cara di internet dan menemukan sejumlah ahli mengatakan syringomyelia bisa disembuhkan dengan mengonsumsi ekstrak ganja.
Fidelis mencoba hal itu dan kondisi sang istri pun membaik. Fidelis memberanikan diri menanam pohon ganja namun juga mencari surat rekomendasi dari pihak BNN.
Usahanya justru berakhir dengan penangkapan dan dijebloskannya Fidelis ke tahanan. Istrinya pun meninggal saat Fidelis ditahan.
Pada Rabu (2/8) kemarin, Fidelis akhirnya mendapati jika Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 milliar rupiah atau subsider 1 bulan penjara.