Hingga Meninggal di Pesawat, DL Sitorus Belum Serahkan Lahannya kepada Negara
Tapi ternyata ada kendala dimana DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum kematiannya pada Kamis lalu (3/8/2017), saat akan terbang dengan pesawat Garuda dari Jakarta menuju Medan dengan penerbangan GA 188, ternyata DL Sitorus belum menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit Padang Lawas, Sumatera Utara, kepada negara.
Padahal Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan bahwa kejaksaan telah mengeksekusi lahan tersebut sejak 2008.
"Dari kejaksaan sudah dieksekusi sejak 2008. Tapi ternyata ada kendala dimana DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan lahan yang dieksekusi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyerahan lahan tersebut dilakukan pada 2008.
"Kalau kejaksaan sudah selesai tugasnya dan menyerahkan ke Kemenhut sejak 2008," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan bahwa secara de facto, lahan tersebut masih dikuasai oleh DL Sitorus. "Ini yang memerlukan tindak lanjut," tambah Prasetyo.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
Seperti diketahui, DL Sitorus pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 72.000 hektare (dari 172.000 hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006.