Direksi PT JICT Imbau Para Pekerja Segera Kembali Bekerja
Jajaran Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengimbau dan berharap para pekerja JICT agar kembali bekerja
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengimbau dan berharap para pekerja JICT agar kembali bekerja.
Imbauan ini adalah buntut dari pemogokan yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) JICT sejak tanggal 3 Agustus lalu hingga 10 Agustus mendatang.
"Kami mengimbau agar pekerja segera bekerja kembali dan membangun aset JICT sebagai aset nasional yang strategis di sektor pelabuhan," ujar Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan, di Hotel Ambhara, Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2017).
Baca: Cerita Lukisan Koleksi Soekarno sebelum Dipamerkan di Galeri Nasional
Dalam konferensi pers tersebut, pihak JICT juga menyampaikan bahwa menyangkut perbedaan pendapat yang terjadi dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, SP JICT menuntut adanya pembayaran bonus karyawan yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan JICT, sesuai yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Direktur Keuangan PT JICT, Budi Cahyono yang juga hadir dalam konferensi pers ini, mengklarifikasi tuntutan dari para Serikat Pekerja.
"Dalam hubungan Perjanjian Kerja Bersama terdapat bonus yang sudah disepakati dua belah pihak yakni sebesar 7,8 persen. Bonus bagi seluruh karyawan di tahun 2017 itu sebesar Rp 47 miliar, dan itu sudah dibayar per Mei 2017," tegas Budi.
Budi menuturkan jika yang diinginkan oleh para Serikat Pekerja adalah tambahan insentif kerja. Pihaknya menyatakan proses negosiasi masih berlangsung hingga saat ini.