Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam: Warga Pakistan Cukup Datang ke Perwakilan Indonesia Kemudian Meminta Visa

Wiranto melakukan rapat internal dengan Jusuf Kalla terkait keinginan Pakistan keluar dari kelompok negara yang diberikan Calling Visa

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Menkopolhukam: Warga Pakistan Cukup Datang ke Perwakilan Indonesia Kemudian Meminta Visa
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Wiranto di Istana Wakil Presiden 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukkam Wiranto melakukan rapat internal dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait keinginan Pakistan keluar dari kelompok negara yang diberikan Calling Visa.

Wiranto menyebut pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa pemberian visa kepada warga Pakistan akan dikeluarkan oleh perwakilan negara yang akan dituju.

"Jalan tengahnya, visa dikeluarkan oleh perwakilan negara manapun yang menyangkut negara (yang akan dituju) itu," ujar Wiranto, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Baca: Pemerintah Akan Permudah Warga Pakistan Dapatkan Visa Kunjungan ke Indonesia

Jika warga Pakistan ingin berkunjung ke Indonesia, kata Wiranto, mereka bisa mendatangi perwakilan negara Indonesia untuk selanjutnya mengajukan permohonan visa.

"Jadi, nanti warga negara Pakistan yang (berencana) datang ke Indonesia, cukup datang ke perwakilan Indonesia dimanapun, untuk kemudian meminta visa ke Indonesia," jelas Wiranto.

Wiranto mengakui selama ini warga Pakistan merasa pemberlakuan Calling Visa bagi mereka sangat menyulitkan.

Berita Rekomendasi

Kesulitan tersebut satu diantaranya terkait waktu berbisnis yang bisa terganggu.

"Jadi jalan tengahnya itu ya, (mereka) tidak (menggunakan) Calling Visa lagi, karena terlalu berat, terlalu rumit dan terlalu makan waktu, sehingga untuk (melakukan) perdagangan (ke Indonesia) juga terganggu," tegas Wiranto.

Selain itu, perjalanan kunjungan bagi para pejabat serta warga Pakistan lainnya juga terhambat lantaran permohonan Calling Visa memang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Untuk pejabat-pejabat, keluarga-keluarga yang memang perlu datang (ke Indonesia) juga agak lama, karena terganggu (permohonan visa)," kata Wiranto.

Sebelumnya, negara Pakistan melalui Duta Besarnya Mohammed Aqil Nadeem telah bertemu Menkumham Yasonna Laoly, pada Januari 2017, untuk mengajukan permohonan agar negara tersebut keluar dari kelompok negara yang membutuhkan Calling Visa.

Permohonan tersebut diajukan lantaran saat ini Pakistan masih masuk dalam kelompok negara yang memerlukan Calling Visa.

Pemberlakuan Calling Visa bagi warga Pakistan yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia, membuat mereka merasa sangat kesulitan dalam pengurusan izin tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas