Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI dan KPI Siapkan Aturan Bersama untuk Penceramah Agama di TV, Minimal Pernah Ikuti Pelatihan

Ketua Komisi Dakwah MUI ,Cholil Nafis, menjelaskan dalam pedoman bersama dengan KPI diatur juga kriteria penceramah yang bisa tampil di televisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI dan KPI Siapkan Aturan Bersama untuk Penceramah Agama di TV, Minimal Pernah Ikuti Pelatihan
JUNI KRISWANTO / Stringer/Getty Images
Pedoman bersama dengan KPI diatur juga kriteria penceramah yang bisa tampil di televisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penceramah agama Islam yang tampil dalam program religi di televisi swasta dikritik karena dianggap menyampaikan materi yang dianggap 'tidak tepat'.

Untuk menangani masalah itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan pedoman bagi para penceramah dan televisi yang menghadirkan ustad atau ustadzah.

Ketua Komisi Dakwah MUI ,Cholil Nafis, menjelaskan dalam pedoman bersama dengan KPI diatur juga kriteria penceramah yang bisa tampil di televisi.

"Yang ngisi di TV itu minimal udah pernah mengikuti pelatihan atau pernah mengikuti standarisasi bisa tampil di televisi, karena frekuensi itu kan hak publik, nggak semua orang dapat menggunakan frekuensi yang terbatas itu. Kita mesti memfasilitasi publik bagaimana mereka mendapatkan haknya terhadap frekuensi yang terbatas itu," kata dia.

Kriteria tersebut, menurut Cholil, akan berpatokan pada Pedoman Dakwah yang dikeluarkan oleh MUI pada Juni lalu.

Baca: Dhani Minta Warga Maklumi Ceramah Ustaz Syam soal Pesta Seks di Surga, Netizen Murka

Pedoman MUI itu menyebutkan seseorang yang menyampaikan dakwah secara umum bukan hanya di televisi memiliki wawasan yang luas.

Berita Rekomendasi

"Misalnya bicara tentang khilafiyah harus dari berbagai pandangan, dan jadi orang yang nanti akan memilih, tapi tidak boleh juga mencaci pilihan seseorang, " kata Cholil.

Nantinya juga akan dibentuk Dewan Etik Da'i yang akan melakukan sidang terhadap pada da'i yang materi ceramahnya mendapat protes atau kritik dari masyarakat.

MUI, menurut Cholil, hanya memperhatikan masalah konten, sementara KPI berwenang memberikan tindakan pada lembaga penyiaran.

"Dari aturan KPI kan mengikat. KPI bisa mencabut, menegur, KPI bisa melakukan tindakan untuk memberi sanksi terhadap pengelola. Nah MUI dapat men-support dari sisi konten, pembinaan terhadap para pengisi di televisi itu."

"Yang mengerti tentang standar agama kan MUI, dapat memberikan standar yang tidak standar, agar acara televisi di radio dan televisi itu lebih baik dan yang ditampilkan kredibel dan kompeten," kata Cholil.

Pembahasan tentang pedoman itu dilakukan setelah kasus ustad yang menyampaikan tentang 'adanya pesta seks di surga' beberapa pekan lalu dalam acara 'Islam Itu Indah' di Trans TV yang mengundang kecaman di media sosial.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas