MUI dan KPI Siapkan Aturan Bersama untuk Penceramah Agama di TV, Minimal Pernah Ikuti Pelatihan
Ketua Komisi Dakwah MUI ,Cholil Nafis, menjelaskan dalam pedoman bersama dengan KPI diatur juga kriteria penceramah yang bisa tampil di televisi.
Editor: Hasanudin Aco
Bercermin dari beragam kontroversi yang timbul dari ceramah-ceramah agama, Ketua Komisi Dakwah MUI ,Cholil Nafis,menjelaskan perlunya standarisasi para penceramah yang dapat memberikan materi di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
"Umpamanya ada da'i pada tingkatan dasar. Mungkin dia hanya bacaannya fasih, akidah lurus, dia mengerti dengan kondisi yang pas dengan masyarakat, itu tingkatan basic lokal."
"Pada tingkatan nasional, dia sudah mengerti paradigma yang lebih luas, hubungan agama dengan negara, sosial, ekonomi, dan mengetahui tentang variasi perbedaan paham dalam keagamaan kita, mana paham yang bisa ditolerir atau bukan, ada yang termasuk dalam penyimpangan," kata Cholil.
Untuk internasional, para da'i diharapkan menguasai bahasa Inggris dan pengetahuan global. Selain itu, MUI juga akan membuat kurikulum dan peta dakwah agar para da'i bisa mengetahui karakteristik dan menyesuaikan materi untuk pendengarnya.
Ketika ditanya BBC Indonesia mengenai standarisasi penceramah, Mamah Dedeh menyatakan tidak setuju. Bagaimanapun, dia mengingatkan para penceramah harus berpegang pada Al Qur'an dan Hadist dalam menyampaikan materinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.