Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Akses Maju di Pilpres, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu

"Partai Idaman meminta agar frasa 'telah ditetapkan' pada Pasal Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buka Akses Maju di Pilpres, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penyanyi dangdut yang juga Dai, Rhoma Irama (tengah) bersama Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah (dua kanan) saat jumpa pers di kantor Panwaslu Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Idaman (Islam Damai Aman) Rhoma Irama mendaftarkan uji materi UU Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Rabu (9/8/2017).

Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019. Alasannya adalah kerugian konstitusional dialami partai ketika UU ini berlaku.

"Partai Idaman meminta agar frasa 'telah ditetapkan' pada Pasal Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ldaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan yang diterima.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU Pasal 173 ayat (3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. 

Baca: Biaya Belasan Proyek, Jasa Marga Terbitkan Obligasi Global Bond Rp 3,9 Triliun

Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan Partai Politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi Peserta Pemilu 2019 sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 atau UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan ini nyata nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat UniversiaI yakni Asas Lex non distinglutur nos non distingueie debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," katanya.

Menurutnya, Rhoma Irama menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan dan daluarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.

Baca: INDEF: Kembalikan Kota Batam ke Fungsi Awal Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas

"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh Partai Politik dalam posisi yang sama yakni Zero persen Kursi atau Zero persen Suara Sah (dimulai dari nol)," katanya.

Ramdansyah menjelaskan, Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konsutusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai Calon Presiden.

Hal ini terjadi dikarenakan Pasal 222 UU a quo hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden kepada Partai Politik yang memilki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 2014 Seandainya pun Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu Tahun 2019 (melebihi 20 persen kursi DPR RI) tetap tidak bisa mengusung Calon Presiden sendiri

Batu uji yang digunakan Partai Idaman dalam mengajukan permohonan uji materi di MK adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 280 ayat (2) UUD 1945, Pasal 280 ayat (1) UUD 1945, Pasal 280 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28! ayat (2) UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas