Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Penjara, Ahok Belajar Menahan Diri untuk Bicara

"Tetapi dia (Ahok) enggak kasih tahu tugasnya apa yang diberikan oleh karutan (kepala rutan)," kata Teguh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Penjara, Ahok Belajar Menahan Diri untuk Bicara
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), Teguh Samudra, mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk kliennya selama berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok tetap menjalani tugas-tugas sebagai warga binaan yang ditahan di lapas.

"Kerja di luar misalnya, apakah, bisa saja nih, saya kan juga enggak dikasih tahu info itu ya. Kalau disuruh nyangkul ya nyangkul, macam-macam lah, pokoknya kerja lapangan, ya kerja lapangan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

"Tetapi dia (Ahok) enggak kasih tahu tugasnya apa yang diberikan oleh karutan (kepala rutan)," kata Teguh.

Selain pekerjaan lapangan, Ahok mengerjakan tugas-tugas administrasi di dalam rutan.

Baca: Heboh Foto Ahok Mandi di Laut, Pengacara: Itu Kerjaan Orang Sirik dan Dengki

Teguh mengatakan, Ahok juga belajar untuk tidak banyak berkomentar selama ditahan.

BERITA REKOMENDASI

"Belajar untuk bisa menahan diri, sedikit bicara banyak mendengar. Rutinitasnya ya seperti biasa, olahraga, menulis pengalaman pribadi, menulis benak batinnya," ujar Teguh.

Adapun Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari pidato Ahok saat jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Karena alasan keamanan, Ahok tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan, tetapi di Rutan Mako Brimob.

Penulis: Jessi Carina
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Ikut Kerja Lapangan Selama Ditahan di Mako Brimob

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas