Hindari Citra Buruk Terhadap Golkar, GMPG: Kalau Cukup Bukti Setya Novanto Bisa Langsung Ditahan
Penahan itu juga perlu dilakukan untuk menghindari upaya perlawanan terhadap KPK melalui praperadilan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi proyek e-KTP, Ketua Umum Golkar Setya Novanto belum juga ditahan.
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia khawatir itu bisa menjadi citra buruk terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut. Apalagi Setya juga menduduki jabatan sebagai Ketua DPR.
"Kalau memang bukti-buktinya sudah cukup kuat ya langsung tahan," ucap Ahmad Doli saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Penahan itu juga perlu dilakukan untuk menghindari upaya perlawanan terhadap KPK melalui praperadilan.
Sebelumnya dikabarkan, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.