Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Alie: Pemeriksaanya Setya Novanto sama dengan Andi Narogong

Mantan Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marzuki Alie: Pemeriksaanya Setya Novanto sama dengan Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Kamis (6/7/2017). Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak sampai satu jam, ‎Marzuki Alie, mantan Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy paste saja makanya tidak lebih dari setengah jam. Tidak ada hal baru, setiap tersangka baru, sebagai Ketua DPR akan dipanggil, kenal gak? Tahu gak? Ya begitu aja jadi gak ada hal-hal yang baru," tutur Marzuki Alie, Rabu (9/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ‎Kamis (6/7/2017) ‎lalu Marzuki Alie juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Menurutnya pertanyaan saat dirinya diperiksa untuk Andi Narogong dengan Setya Novanto hampir sama.

"Hampir sama dengan pemeriksaan lalu saat Andi Narogong, copy paste betul, persis sama. Cuma nama saja diubah, keterangan tidak ada yang beda," tuturnya.

‎Diketahui atas kasus korupsi e-KTP ini, berkali-kali Marzuki Alie selalu membantah menerima sesuatu apapun terhadap semua proyek yang ada di lingkungan DPR, apalagi proyek e-KTP.

Baca: Marzuki Alie Baru Tahu Tersangka Kasus e-KTP Adalah Andi Narogong

Berita Rekomendasi

Marzuki Alie kian manjadi sorotan karena namanya disebut dalam dakwaa dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2017) kedua terdakwa menyatakan mereka mendapat informasi bahwa Marzuki Alie emosi lantaran uang yang diterima tidak sesuai yang diinginkan.

Terdakwa Irman mengakui ada catatan berisi rencana penyerahan uang ke sejumlah anggota DPR.

Menurut Irman saat itu Sugiharto yang adalah bawahannya memperlihatkan kertas berisi catatan yang diberikan oleh Andi Narogong.

Catatan berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama, beberapa diantaranya Setya Novanto dan Marzuki alie.

Dalam catatan itu, Marzuki Alie diberi inisial MA akan mendapat jatah Rp 20 miliar

Lebih lanjut ditanya soal aliran dana uang panas e-KTP‎ yang mengalir ke dirinya, hal itu kembali dibantah oleh Marzuki Alie.

"Kalau tidak ada masa mau saya akui. Saya sudah laporkan juga ke Bareskrim. Jadi ini kan katanya, katanya. Katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanyalah Mulyadi, ada gak kasih uang ke saya," singkat Marzuki Alie‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas