70 Ribu Jemaah First Travel yang Sudah Bayar: 35 Ribu Tak Berangkat dengan Berbagai Alasan
Dari hasil penyidikan, Bareskrim memperkirakan First Travel telah meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
Meraka adalah Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur First Travel.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim memperkirakan First Travel telah meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
"Total jemaah yang telah melunasi 70 ribu, tapi sekitar 35 ribu tidak berangkat dengan berbagai alasan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Lanjut dia, kalau dihitung kerugian, satu orang Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar.
Angka tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka.
Namun, berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta.
"Yang kita blokir informasi penyidik sisa sudah Rp 1,3 juta. Tapi nanti akan kita cek yang lain," jelas Rudolf.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melacak aliran dana pada rekening kedua tersangka.
"Kami akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari ke mana, dan aset. Itu pasti kami lakukan dan perkembangan akan diberitahukan," tambah Rudolf.