Isu Rumah Sekap, Ray Rangkuti: Pansus Kesannya Masih Cari Alasan Hukum untuk Menyalahkan KPK
Isu safe house atau " rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Isu safe house atau " rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket.
Baca: Sang Istri Tewas, Sugiyanto Tak Mengerti Mengapa Harus ke Mojokerto Mengambil Uang?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menuturkan, langkah pansus dalam menyatakan bahwa KPK melanggar hukum adalah langkah yang buru-buru.
Pansus angket menuding KPK melanggar hukum lantaran safe houseseharusnya dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK.
Langkah pansus tersebut, kata Ray, justru memperlihatkan bahwa hingga saat ini pansus angket belum menemukan satu poin substantif yang menandakan terjadinya pelanggaran hukum serius oleh KPK. Padahal, informasi yang digali pansus sudah cukup banyak.
"Akibatnya, hingga saat ini, pansus KPK seperti masih mencari dasar hukum untuk menyebut KPK melanggar hukum dan dengan sendirinya memberi dasar legalitas politik dan hukum bagi pembentukan pansus KPK," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (10/8/2017).
Menyoal safe house sebagai rumah sekap berdasar informasi mentah, menurutnya, merupakan catatan kesekian dari langkah Pansus KPK dalam rangka mencari pokok pelanggaran KPK.
Pertama, pansus mempersoalkan kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, kemudian soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK, hingga soal safe house. Faktor awal terbentuknya angket yakni meminta informasi Miryam, justru seperti sudah terabaikan.
"Perpindahan dari satu faktor ke faktor lainnya ini jelas menambah ketidakpercayaan pada niat pansus KPK dalam rangka memperbaiki dan memperkuat KPK," kata dia.
Safe house dijamin undang-undang serta merupakan kerja sama KPK dan LPSK. Artinya, ucap Ray, saksi KPK berada di bawah pengamanan LPSK, bukan KPK.
Ray pun mengaku heran mengapa hal ini menjadi sangat rumit dan heboh di kalangan pansus. Sebab, LPSK sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada beberapa saksi KPK dititipkan pada mereka.
"Oleh karena itu, saya tetap berkeyakinan bahwa pansus ini semata untuk tujuan melemahkan KPK bukan memperkuatnya," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pansus tersebut yang dengan sendirinya membuka dengan jelas bahwa isu-isu yang selama ini berkembang tak berdasar dan tak kuat namun didramatisasi seolah KPK melanggar hukum. Berpindah-pindah faktor atau fokus penyelidikan menjadi salah satu indikasinya.
"Faktanya makin sedikit jumlah fraksi yang terlibat di dalamnya, sudah semestinya pansus KPK ini tutup buku," tutur Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.