PPATK Akan Bekukan Rekening yang Berafiliasi dengan Terorisme
Kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga, yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal itu.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan daftar rekening mencurigakan yang berafiliasi dengan tindakan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesai sebagai anggota PBB untuk bertanggungjawab menjaga perdamaian dunia melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.
Sementara itu, menanggulangi hal ini maka Pemerintah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kapolri, Kepala PPATK, Kepala BPTN, tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan WNI ke Suriah dan Abu Dhabi
Selain itu, dalam keputusan bersama pada tanggal 31 Mei 2017 itu, juga menuliskan mengenai pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang berafiliasi dengan proliferasi snejata pemusnah massal.
“Ya karena kan ada di UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak terorisme, perkembangan internasional, Kepala PPATK bersama Kementerian dan Lembaga dapat melaksanakan itu secara bersama-sama melaksanakan keputusan internasional tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala PPATK, Kagus Badaruddin di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Ada pun mengenai proses pemblokirannya, Kiagus menambahkan bahwa akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. K
Kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga, yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal itu.
Kemudian setelah ditetapkan, nama-nama tersebut akan dikirimkan kepada lembaga lembaga pengawas dan pengatur.
Dalam hal ini, OJK dan perbankan, untuk meneliti nama-nama tadi, apakah punya aset di bank-bank yang bersangkutan atau lembaga non bank tadi untuk dibekukan.