PPATK Endus Aliran Dana Mencurigakan Dari Individu dan Korporasi Korea Utara
"Sekarang jelas yang masih sensitif kan Korea Utara, artinya orang terkonsentrasi apakah ini ada keterkaitan langsung dengan aktivitas Korea Utara,"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada aliran dana mencurigakan dari lebih dari 50 entitas perusahaan maupun perorangan asal Korea Utara untuk pengembangan senjata pemusnah massal.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan untuk menyamarkan transaksi, modusnya menggunakan banyak nama alias agar tidak mudah terlacak.
Karenanya, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi terhadap pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara.
Negara tersebut pun dianggap sebagai negara berisiko tinggi.
Baca: Makin Panas, Korea Utara Siap Luncurkan Empat Rudal ke Wilayah Teritorial Amerika
Pasca resolusi tersebut, Indonesia yang menjadi anggota PBB harus melakukan pembekuan aset individu atau korporasi yang terlibat dalam pendanaan program Korea Utara (DPRK's Weapons Programmes).
Pemerintah Indonesia merespon seruan PBB tersebut melalui Peraturan Bersama (Perber) Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Bapeten.
"Sekarang jelas yang masih sensitif kan Korea Utara, artinya orang terkonsentrasi apakah ini ada keterkaitan langsung dengan aktivitas Korea Utara, harus dilihat lagi," ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Baca: Surat Kabar Amerika Sebut Korea Utara Berhasil Buat Hulu Ledak Nuklir Mini
Namun, dari temuan tersebut, yang paling dikhawatirkan menurut Dian adalah adanya kontribusi dari negara tertentu untuk aksi-aksi terorisme yang dilakukan non-state actor atau korporasi atau perorangangan.
Ia juga menambahkan, aksi terorisme dan proliferasi untuk senjata pemusnah massal adalah ancaman serius bagi bangsa Indonesia.
"Ya betul, sejak Dewan Keamanan PBB temukan nama-nama itu, kita langsung tindak lanjuti, karena kita anggota PBB dan kita berkewajiban mengimplementasikan itu, ini merupakan isu yang sangat serius," kata Dian.
Lanjut dia, pembentukan peraturan bersama itu selaras dengan adanya Pasal 93 yang mengatur ketentuan lain-lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.