Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yulianis Tak Pernah Diberikan Safe House dari KPK

Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin mengaku tidak pernah diberikan safe house dari KPK meski kesaksiannya berpotensi pada keselamatannya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yulianis Tak Pernah Diberikan Safe House dari KPK
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin selaku saksi kunci sejumlah kasus dugaan korupsi anggaran kementerian/lembaga bermodus bancakan yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara, mengaku tidak pernah diberikan safe house dari KPK meski kesaksiannya berpotensi pada keselamatannya. TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niko Panji Tirtayasa alias Miko, saksi kasus suap perkara sengketa pilkada untuk terpidana mantan Ketua MK Akil Mochtar, menceritakan safe house atau rumah aman dari KPK yang disebutnya sebagai rumah sekap saat memberikan keterangan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta,

Niko yang merupakan keponakan Muhtar Efendy, salah seorang pihak berperkara dalam kasus Akil Mochtar itu juga menceritakan kepada anggota Pansus tentang adanya pergantian identitasnya, pembagian harta sitaan hingga kompensansi liburan mewah ke Bali, Lombok dan Raja Empat, atas kesaksiannya di KPK.

Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin selaku saksi kunci sejumlah kasus dugaan korupsi anggaran kementerian/lembaga bermodus "bancakan" yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara, mengaku tidak pernah diberikan safe house dari KPK meski kesaksiannya berpotensi pada keselamatannya.

Yulianis mengaku dirinya mendapatkan status whistle blower selama tiga tahun sejak kasus dugaan korupsi Wisma Atlet ditangani KPK pada tahun 2011. Namun saat itu ia tidak pernah mendapat tempat atau rumah perlindungan dari KPK.

Oleh karena itu, ia menilai perlakuan KPK kepada Niko selaku saksi adalah sangat diskriminatif jika pengakuannya di Pansus DPR adalah benar adanya.

"Nggak. Makanya saya bingung Niko dibayarin KPK dan dapat tempat tinggal. Saya mah nggak," ujar Yulianis saat ditemui Tribun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Yulianis hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi.

BERITA REKOMENDASI

Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokarat, Muhammad Nazaruddin.

Baca: Kegiatan Ahok di Rutan Mako Brimob, Pengacara: Kalau Disuruh Nyangkul, ya Nyangkul

Dia menjadi saksi kunci untuk sejumlah kasus dugaan korupsi anggaran proyek yang melibatkan Nazarudin hingga mantan Ketua Umun Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Yulianis mengaku selama tiga tahun menjadi whistle blower hanya mendapat pengawalan dari dua petugas KPK.

Ia pun mengakui kesal jika benar pihak KPK meng-entertain Niko selaku saksi.


"Saya enggak pernah dapat tempat tinggal dari KPK. Saya sampai bensin mobil buat bolak-bakik diperiksa KPK itu bayar sendiri. Dan saya juga enggak pernah mau dibayarin," katanya.

"Saya pergi liburan sama keluarga ke Bali aja juga bayar sendiri. Pengawal yang ditugasin ikut sama saya, saya yang bayarin," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas