Kantor First Travel di Bandung Sempat Buka, Tak Ada Satu Jam Langsung Tutup Lagi
Pantauan Tribun Jabar, kantor dua lantai yang lokasinya berada persis di sebelah bank swasta tersebut, hingga kini tidak ada aktivitas sama sekali.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Jasa Perjalanan Umrah, First Travel cabang Bandung di Jalan Ibrahim Adjie Nomor 113, terlihat sepi, Jumat (11/8/2017).
Hal ini menyusul penyegelan kantor pusat First Travel di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/8/2017).
Pantauan Tribun Jabar, kantor dua lantai yang lokasinya berada persis di sebelah bank swasta tersebut, hingga kini tidak ada aktivitas sama sekali.
Rolling doornya pun tertutup dan terkunci.
Meski demikian, dari penuturan Dadang (32) seorang juru parkir bank swasta, Kantor First Travel tersebut sempat buka tak lebih dari sejam pada pagi hari. Namun, kantor kemudian tertutup lagi.
"Tadi pagi sempat buka. Tapi sebentar enggak ada sejam," ujarnya kepada Tribun di lokasi.
Baca: Gerindra Keberatan Lambangnya Dipakai Sosialisasi Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu, Ini Kata Deddy Mizwar
Dadang mengatakan, sejak bulan puasa kemarin, Kantor First Travel cabang Bandung tersebut memang jarang terlihat buka. Ia pun tak mengetahui penyebab jarang bukanya kantor tersebut.
Sebelum adanya penyegelan kantor pusat First Travel di Jakarta Selatan itu, menurut Dadang, banyak calon jemaah umrah yang sering berdatangan ke kantor First Travel cabang Bandung. Dari pengetahuannya yang sempat berbicara dengan para calon jemaah umrah, mereka mengeluhkan dugaan penipuan dari promo umrah yang dilakukan oleh pihak PT First Anugerah Karya Wisata.
"Sebetulnya dari sebelum adanya masalah penyegelan itu sudah banyak yang datang kesini. Mengadu dan mengeluhkan masalah perjalanan umrah yang selalu diundur terus. Katanya sih penipuan," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjanjikan paket umrah dengan menawarkan biaya murah. Keduanya dijerat Pasal 55 Jo Pasal 378, 372 KUHPidana dan UU nomor 19/2016 ITE.