Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap

KPK membuka peluang panggil seluruh anggota DPRD Malang terkait kasus korupsi yang menjerat M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membuka peluang panggil seluruh anggota DPRD Malang terkait kasus korupsi yang menjerat M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD.

Nantinya ‎seluruh anggota DPRD Malang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Bukan tanpa alasan, karena dalam pembahasan APBD semua anggota DPRD terlibat.

Sehingga, keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

Baca: KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang

"Apa semua anggota Legislatif akan dipanggil, tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif yang berkaitan dengan kasus ini, pasti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Sayangnya Febri belum mau mengungkap siapa saja anggota DPRD Malang yang akan dipanggil lebih dulu.

Mengenai penjadwalan saksi, menurut Febri itu menjadi kewenangan penyidik dan akan disampaikan dalam jadwal pemeriksaan.

"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," ucap Febri.

Diketahui, Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Ketua DPRD Kota Malang Sandang Status Tersangka Dalam Dua Kasus Suap Berbeda di KPK


Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima suap dari dua pihak berbeda.

Alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas