Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sindir Pihak yang Sebut Safe House Tidak Ada Dasar Hukumnya

KPK menegaskan safe house miliknya sudah jelas dan kuat dasar hukumnya bahkan ada Undang-Undang yang mengatur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Sindir Pihak yang Sebut Safe House Tidak Ada Dasar Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah safe house milik KPK terus menjadi perbincangan hangat. Lebih-lebih siang nanti, Jumat (11/8/2017) Pansus Angket KPK akan mengunjungi save house di Depok, Jawa Barat.

KPK menegaskan safe house miliknya sudah jelas dan kuat dasar hukumnya bahkan ada Undang-Undang yang mengatur.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menjadi aneh ialah jika ada yang mengatakan Safe house tidak ada dasar hukum apalagi menyebutkan sebagai rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi.

Febri menjelaskan dasar hukum saksi dan rumah aman, tertera di Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

"Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum," terang Febri.

Selanjutnya di ‎Pasal 5 ayat (1) huruf k UU UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," tambah Febri.

Diketahui sejak dua minggu belakangan safe house milik KPK ramai diperbincangkan karena seorang saksi yang pernah dilindungi KPK di safe house, yakni Niko menyatakan safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap.

Ini karena Niko merasa tidak nyaman tinggal disana dan ada pula informasi yang menyatakan ada kekerasan terhadap para saksi di save house tersebut.

Alhasil anggota Pansus KPK merespon itu dengan siang nanti berkunjung ke save house milik KPK di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas