Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI: Jangan Sampai Proses Hukum Terhadap First Travel Matikan Hak Calon Jemaah Umrah

"Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YLKI: Jangan Sampai Proses Hukum Terhadap First Travel Matikan Hak Calon Jemaah Umrah
KOMPAS IMAGES
Calon jamaah umrah di kantor First Travel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum pidana terhadap Bos First Travel jangan sampai matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya berangkat umrah atau dikembalikan uanganya (refund).

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2017).

YLKI pun memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel.

Baca: Bayinya Butuh ASI, Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan

Walau sebenarnya hal itu terlambat, mengingat sudah banyak korban berjatuhan.

Hingga detik ini YLKI menerima lebih dari 22.000 pengaduan calon jemaah umroh, 18.000-an diantaranya adalah calon jemaah First Travel.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Tulus Abadi, upaya penegakan hukum dari sisi pidana bukanlah satu-satunya solusi bagi para calon jemaah yang sudah terlanjur menjadi korban.

"Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund," ujar Tulus Abadi.

Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk crisis center bagi calon jemaah First Travel yang masih mangkrak yang jumlahnya berkisar 25 ribuan orang.

YLKI menilai Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jemaah.

Baca: Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus First Travel

"Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistik bagi calon jemaah adalah refund," katanya.

Setelah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening First Travel, penyidik Bareskrim Polri hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta.

Polisi melakukan pendalaman dengan mencari aliran dana dari First Travel.

"Nanti kita lihat dalam suatu proses itu transaksinya kemana kemudian aliran-alirannya kemana dan kemudian kepada siapa saja dan itu adalah menjadi sebuah dari suatu proses ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Pihaknya juga akan melakukan pendataan kepada para calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci.

"Pihak kepolisian akan mendata. Data ini nanti menjadi sebuah bahan keterangan kepada proses penuntutan dan peradilan," jelas Martinus.

Martinus juga meminta para calon jemaah untuk yang belum didata untuk memberikan informasi kepada penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas