Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Terpengaruh Manuver Pansus Hak Angket

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bentukan DPR nekat mengunjungi safe house yang berada di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tak Terpengaruh Manuver Pansus Hak Angket
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Niko Panji bersama Pansus angket KPK di safe house KPK di Jalan TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). 

"Bagi KPK hal tersebut tidak terlalu penting. Kami akan terus bekerja menangani kasus besar seperti e-KTP dan BLBI, termasuk kasus suap terkait pengadaan Alquran serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Febri, kasus-kasus besar tersebut penting dituntaskan karena diduga ada uang korupsi yang mengalir pada banyak pihak, di antara anggota DPR dan swasta.

"Semua tindakan yang dilakukan KPK tentu berdasarkan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Febri.

Setelah dikunjungi oleh Pansus Angket, apakah KPK akan memindahkan lokasi safe house tersebut? Febri Diansyah mengatakan safe house untuk saksi sifatnya hanya sementara, baik lokasi ataupun rentang waktu.

"Safe house KPK bagi saksi bersifat sementara. Kami mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan lokasi ataupun rentang waktunya," ungkap Febri.

Ketua Pansus Hak Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kunjungan ke safe house di Depok untuk menguji Niko Panji Tirtayasa.

"Kami ingin melihat apakah yang disampaikan Niko bener nggak. Rumah itu ada apa tidak," kata Agun.

Berita Rekomendasi

Menurutnya kunjungan itu bisa menjadi referensi untuk menyusun rekomendasi terkait penyusunan Undang-undang Rumah Aman.

"Apakah memang untuk keperluan pemeriksaan. Kalau untuk keperluan pemeriksaan, mengapa tidak dilakukannya di kantor? Kalau memang itu digunakan sebagai tempat melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) harus ada dasar hukumnya, apakah dasar hukumnya ada," kata Agun.

Menurut Agun, seharusnya memberikan keamanan kepada saksi adalah kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu Pansus KPK juga akan mengkonfirmasi kepada LPSK soal rumah aman yang disebut Niko ada di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Bukan sekadar menguji, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitan rumah seperti itu, dibenarkan atau tidak," kata Agun.

KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi.

Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian. (tribunnetwork/ter/wah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas