Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong yang Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 2 T Ternyata Hanya Tamatan SMP

Andi Narogong, pengusaha yang didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah ternyata hanyalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Andi Narogong yang Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 2 T Ternyata Hanya Tamatan SMP
Tribunnews.com/Eri Komar
Andi Narogong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Narogong, pengusaha yang didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah ternyata hanyalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Latar belakang pendidikan Andi Narogong tersebut diketahui saat identitasnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Aksi Seorang Pria Naik Menara SUTET Bikin Repot Petugas, Ini Bukan yang Kali Pertama

"Pendidikan SMP," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.

Kemudian Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berita Rekomendasi

Menurut Jaksa Irene, perbuatan terdakwa telah memperkara dirinya, Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014.

Selain itu, lanjut Irene Putri, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas