Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, KPK Kembali Periksa Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) yang menjadi tersangka suap fee proyek peningkatan jalan di Bengkulu menjalani pemeriksaan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, KPK Kembali Periksa Gubernur Bengkulu
Rizal Bomantama
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif yang menjadi tersangka proyek peningkatan jalan di Bengkulu keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan Rabu (16/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) yang menjadi tersangka suap fee proyek peningkatan jalan di Bengkulu menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/8/2017).

Mengenakan peci, kacamata, dan rompi oranye untuk tahanan KPK, Ridwan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ditemui awak media, Ridwan mengatakan kehadirannya di KPK untuk memperpanjang masa tahanan.

"Permisi, hanya perpanjangan saja," jelasnya.

Ia pun segera memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.

Sementara itu bos PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya (JHW) keluar tak lama setelah Ridwan Mukti.

Namun ia langsung menuju ke mobil yang terpisah dengan RM tak berbicara satu patah kata pun kepada awak media.

Berita Rekomendasi

Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari diketahui menerima suap dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan Tes-Muara Aman dan Jalan Curup-Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

KPK juga menyita uang sebesar Rp 260 juta dari ransel Jhoni.

Ridwa dan Lily dijanjikan Jhoni menerima fee sebesar 10 persen dari masing-masing proyek, di mana proyek Jalan Tes-Muara Aman memiliki nilai Rp 37 miliar dan Jalan Curup-Air Dingin yang memiliki nilai Rp 16 miliar.

Ridwan dan Lilily dijanjikan akan menerima Rp 4,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas