Polisi Periksa Wali Kota Kendari Terpilih Besok
"Kan' dibilang, kalau tidak salah ya, 'perempuan bodoh', dibilang 'pelacur'. Tapi di antara pribadi, bukan di media sosial,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra, Jumat (18/8/2017).
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pihak pelapor Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto mengatakan, Adriatma akan dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan terkait percakapan antara Adriatma dengan Destiara.
Sebab, polisi mengantongi bukti percakapan.
Baca: Ini Motif Guru Cabul Kirim Gambar Porno Kepada Siswinya
Terdapat kata-kata tidak senonoh yang dilontarkan Adriatma kepada Destiara.
"Kan' dibilang, kalau tidak salah ya, 'perempuan bodoh', dibilang 'pelacur'. Tapi di antara pribadi, bukan di media sosial," ujar Rudy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Polisi akan meminta pendapat dari ahli telematika dan ahli pidana untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Endus Dugaan Pencucian Uang Para Tersangka Korupsi E-KTP
"Kami mau pakai saksi ahli. Apakah komunikasi pribadi itu, masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak," ujar Rudy.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Destiara.
Ia mengaku, menjalin hubungan asmara dengan Adriatma sejak 2016 lalu.
Destiara mengatakan, akan dinikahi secara siri oleh Adriatma.
Memasuki awal tahun 2017, menurut Destiara, kekasihnya itu susah dihubungi.
Begitu mendapat kesempatan menelepon, dikatakan Destiara, dia langsung menagih janji manis dari Adriatma.
Tapi, Adriatma justru mencaci makinya.
Destiara pun melaporkan Adriatma ke polisi.
Tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.