Ditangkap KPK, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diduga Terima Suap Rp 300 Juta
Empat orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Status keempatnya yakni panitera pengganti inisial T.
Dua pengacara dan satu office boy (OB) akan ditentukan pada esok hari, Selasa (22/8/2017).
Berdasar informasi, T disebut menerima suap sebesar Rp 300 juta dari dua pengacara.
Suap tersebut terkait dengan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ini Kasus Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi.
"Ya (suapnya sebesar Rp 300 juta)," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Senin (21/8/2017).
Basaria melanjutkan keempat orang itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap terkait penanganan sengketa perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel.
Sayangnya Basaria masih enggan membeberkan lebih jauh perihal kasus perdata.
Terakhir Basaria berjanji akan segera menyampaikan informasi lengkap mengenai OTT pada esok hari.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya. Terhadap yang diamankan, tim akan lakukan pemeriksaan secara intensif," tambah Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.